

Home > Archives for admin
DPRD Kabupaten Wonogiri gelar Rapat Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Tahun 2020 dan Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Masa Jabatan Tahun 2016-2021, yang dipimpin ketua DPRD, Sriyono, S.Pd, rabu (27/1).
Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Tahun 2020 dan Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD, Siti Hardiyani, SE,MM.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri, Nomor 4/PL.02.7-Kpt/3312/KPU-Kab/I/2021, menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) Joko Sutopo dan Setyo Sukarno sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Tahun 2020.
Sementara itu akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Masa Jabatan Tahun 2016-2021 yaitu Joko Sutopo dan Edy Santosa, SH akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021.
Bupati Wonogiri dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati, Edy Santosa, SH, menyampaikan, ada satu hal yang membanggakan, bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri mencatatkan Partisipasi Masyarakat Tertinggi, dalam pelaksanaan pesta demokrasi, yaitu 71,08%.
Capaian yang menunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Wonogiri semakin meningkat semangat “Rumangsa Melu Handarbeni” (rasa ikut memiliki), dalam ikut memberikan arah dan tujuan pembangunan di Kabupaten Wonogiri melalui aktifitas politik. Kualitas masyarakat semakin meningkat, semakin bertanggung jawab terhadap aspirasi politik yang disampaikan dalam perhelatan pesta demokrasi.
Lebih lanjut Bupati mengingatkan ada tanggungjawab besar yang menanti selepas Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Dibutuhkan suatu fungsi koordinasi, fungsi evaluasi dan proses pengawasan yang didalamnya ada suatu dinamika yang luar biasa dalam mengimplementasi, mengimprovisasi dan menegakkan usulan-usulan Raperda yang telah ditetapkan. Banyak indikator yang nantinya harus disiapkan, banyak ruang publik dan instrumen yang harus dibenahi.” kata Bupati.
Sementara itu sebelumnya juru bicara dari 5 fraksi DPRD menyampaikan Pandangan Umumnya terhadap Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Diawali dari juru bicara Fraksi PKS, Sri Hariyanto, kemudian Fraksi Partai Gerindra oleh Jati Waluyo, Fraksi Amanat Kebangkitan Bangsa (AKB) Iskandar, A.Md, Fraksi PDI Perjuangan lewat juru bicaranya Mulyadi, SE, MM dan yang terakhir Fraksi Partai Golkar, Widiyatno, SH.
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo memimpin Jajaran Eksekutif Pemerintah Kabupaten Wonogiri terlihat hadir setelah selesai menjalani cuti kampanye pelaksanaan Pilkada Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 dari tanggal 26 September – 5 Desember 2020.
Ucapan terima kasih disampaikan Bupati kepada semua pihak yang telah berperan demi suksesnya tahapan demi tahapan dalam penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 mengawali sambutannya. Pandemi covid-19 yang belum berakhir, bahkan menunjukkan peningkatan kasus baru berdasarkan data yang ada menjadi perhatian serius Bupati. “Penambahan angka yang cukup besar ini menandakan laju penularan covid-19 masih terus terjadi. Melawan Covid-19 tidak hanya menjadi tugas Pemerintah tetapi juga merupakan kewajiban seluruh stakeholder dan masyarakat.” imbuhnya.
Sementara itu dalam penjelasannya terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati berharap Raperda ini nantinya dapat menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah dengan tetap menaati Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yakni terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pengganti PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjadi landasan Perda Kab. Wonogiri No 22 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah berikut perubahannya.
Lebih lanjut Bupati juga menyampaikan bahwa ada 3 (tiga) buah Raperda yang merupakan hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah yang wajib disempurnakan dan disesuaikan oleh Bupati dan DPRD Kab. Wonogiri antara lain Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kab. Wonogiri No 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kab. Wonogiri dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kab. Wonogiri No 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kab. Wonogiri.
Wakil Ketua DPRD, Siti Hardiyani, SE, MM membacakan penjelasan Ketua DPRD terkait 2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Pengarusutamaan Gender dalam agenda kedua Rapat Paripurna. “DPRD sepakat untuk mengusulkan pembahasan Raperda Inisiatif DPRD ini bersama Pemerintah Daerah, karena kedua Raperda telah melalui proses penyusunan dan pembahasan oleh masing-masing pengusul sampai diterima menjadi Inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna” tegas beliau.
Dari 6 (enam) buah Raperda tersebut, masing-masing Fraksi kemudian membentuk komposisi keanggotaan dalam 3 (tiga) Pansus sebagaimana yang direkomendasikan dalam Rapat Badan Musyawarah tanggal 7 Desember 2020 dengan masing-masing Pansus berjumlah 15 orang yang direncanakan akan mulai bekerja melakukan pembahasan secara rinci sesuai Raperda yang menjadi tugasnya mulai tanggal 14 – 19 Desember 2020.
Kegiatan Reses Tahap III yang diikuti seluruh Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri pada tanggal 25 s.d 28 November 2020 yang tersebar di 5 (lima) Daerah Pemilihan pada hari ini, senin (30/11) dilaporkan melalui juru bicara fraksi masing-masing dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sriyono, S.Pd, didampingi Wakil Ketua Sugeng Ahmady, Krisyanto dan Siti Hardiyani, SE, MM. Plt. Bupati Wonogiri Edy Santosa, SH berhalangan hadir dan mewakilkan kepada Sekda Drs. Haryono, MM memimpin jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Penyampaian laporan hasil kegiatan reses merupakan kewajiban setiap anggota DPRD setelah melaksanakan kegiatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan pemerintah daerah, dalam menjawab berbagai kebutuhan ataupun permasalahan yang dihadapi masyarakat. Sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, hasil penyerapan aspirasi melalui reses ini merupakan salah satu penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD yang merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah.
Tiga variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi yang tetap terjaga dan mengurangi pengangguran dimasa pandemi covid-19 menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Wonogiri untuk mengoptimalkan perekonomian dengan tetap fokus terhadap isu strategis daerah. Hal inilah yang harus disinergikan bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa untuk menjawab tantangan pembangunan ekonomi kedepan. “Untuk itu kegiatan reses Pimpinan dan Anggota DPRD, dimohon disinergikan dengan permasalah-permasalahan tersebut,” ungkap Sekda dalam sambutannya.