
DPRD DAN PEMKAB SETUJUI RAPERDA TENTANG APBD KABUPATEN WONOGIRI…
DPRD Kabupaten Wonogiri dan Pemerintah Kabupaten Wonogiri menyetujui Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2023 Untuk dievaluasi Gubernur Jawa Tengah dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Graha Paripurna, Selasa 15 November 2022. Persetujuan tersebut dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama yang ditandatangani Bupati Wonogiri dan Pimpinan DPRD Kabupaten Wonogiri.
Sebelumnya pada Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Raperda Tentang APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2023, Senin 17 Oktober 2022, disampaiakan bahwa APBD Tahun Anggaran 2023 ini disusun berdasarkan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama antara Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah. Disamping itu juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, yang meliputi:
1. Sinergitas dan penyelarasan program pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten terhadap prioritas pembangunan nasional.
2. Sinkronisasi kebijakan pemerintah kabupaten dengan prioritas pembangunan provinsi.
3. Prioritas yang tercantum pada RKPD Tahun 2023.
Sedangkan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
3. Mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD.
4. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
5. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
7. Penerimaan daerah dan pengeluaran daerah berupa uang harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD.
Keberhasilan di dalam pencapaian prioritas pembangunan secara nasional sangat tergantung dengan sinergitas kebijakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Selanjutnya dalam nota keuangan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2023 juga disampaikan bahwa kebijakan umum belanja daerah tahun anggaran 2023 adalah:
1. Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat, terutama untuk penyediaan gaji dan tunjangan ASN, belanja dana desa dan alokasi dana desa.
2. Belanja daerah dialokasikan untuk memenuhi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan non pelayanan dasar, urusan pilihan dan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi pengangguran.
3. Fokus pada upaya percepatan pemulihan (recovery) dan penanganan sosial, kemiskinan dan penurunan daya beli masyarakat sebagai dampak dari pandemi covid-19.
4. Fokus pada upaya kesehatan masyarakat dan kesiapsiagaan terhadap bencana.
5. Pemulihan perekonomian masyarakat terdampak di antaranya pada sektor ketenagakerjaan berbasis pemberdayaan masyarakat, dan optimalisasi pembangunan infrastruktur ekonomi dan sosial.
6. Pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha utamanya UMKM dan IKM yang terdampak, dengan program-program stimulus sesuai kewenangan daerah.
7. Penyediaan dana belanja tidak terduga yang mencukupi, untuk antisipasi terjadinya bencana dan kejadian lain berdampak besar.
8. Memenuhi alokasi prosentase belanja sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yaitu untuk 20% fungsi pendidikan dan 10% fungsi kesehatan. Sedangkan mandatory untuk belanja infrastruktur, pelatihan ASN dan anggaran pengawasan (APIP) akan disesuaikan dengan potensi dan belanja-belanja penunjang lainnya.
9. Mengakomodir masukan usulan pembangunan yang dijaring melalui aspirasi masyarakat dalam forum musyawarah dan koordinasi di bidang perencanaan.
Setelah melalui serangkaian pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri dengan DPRD Kabupaten Wonogiri dan berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah, maka secara ringkas Struktur ABPD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut :
a. PENDAPATAN
– Pendapatan Asli Daerah 256.304.586.810
– Pendapatan Transfer 2.189.647.720.000
– Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah 1.500.000.000
Jumlah 2.447.452.306.810
b. BELANJA
– Belanja 2.540.529.438.643
Jumlah 2.540.529.438.643
Surplus (Defisit) (93.077.131.833)
c. PEMBIAYAAN
– Penerimaan 94.577.131.833
– Pengeluaran 1.500.000.000
Jumlah Pembiayaan 93.077.131.833