
DPRD KABUPATEN WONOGIRI MENYETUJUI RAPERDA TENTANG PERUBAHAN APBD KABUPATEN…
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri menyetujui Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2022 untuk dievaluasi Gubernur Jawa Tengah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan pada Hari Senin, tanggal 19 September 2022.
Setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran dalam membahas Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2022 dan penyampaian sikap akhir dari kelima Fraksi DPRD, akhirnya Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2022 disetujui bersama untuk dievaluasi Gubernur Jawa Tengah.
Sebelumnya pada Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2022, Kamis 8 September 2022, disampaiakan bahwa Perubahan APBD dilakukan dalam rangka konsistensi dan keselarasan program pembangunan dan sebagai upaya untuk mengoptimalkan belanja yang dilaksanakan, penyesuaian dengan perubahan kebijakan yang berkembang, baik pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah sendiri serta menyesuaikan terhadap perubahan kemampuan fiskal daerah yang terjadi pada tahun anggaran berjalan.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2022 terdapat beberapa perkembangan kebijakan sehingga guna memperoleh hasil yang terbaik perlu dilakukan langkah-langkah penyesuaian, untuk itu diperlukan adanya perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya dalam Nota Keuangan Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2022 juga disampaikan bahwa Kebijakan Umum Pendapatan Daerah dalam penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 adalah:
1. Penyesuaian Pendapatan Asli Daerah dengan mempertimbangkan optimalisasi sumber-sumber pendapatan melalui perkiraan yang terukur secara rasional dan realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester satu tahun 2022.
2. Penyesuaian pendapatan dari dana transfer dengan berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
3. Penyesuaian dokumen pelaksanaan anggaran untuk belanja dana alokasi khusus tahun anggaran 2022.
4. Penyesuaian bantuan keuangan dari provinsi tahun anggaran 2022.
Sementara itu kebijakan umum perubahan belanja daerah tahun anggaran 2022 adalah:
1. Pergeseran anggaran antar SKPD, antar kegiatan dan antar jenis belanja, antar obyek belanja dan antar rincian obyek belanja yang disebabkan capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi atau ditambah dalam perubahan APBD yang harus menyesuaikan dengan aturan-aturan dari pemerintah pusat serta menyesuaikan dengan asumsi kebijakan umum anggaran.
2. Penganggaran belanja serta program dan kegiatan baru untuk menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat ataupun pemerintah provinsi.
Struktur Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2022 setelah evaluasi Gubernur Jawa Tengah adalah sebagai berikut :
PENDAPATAN
– Pendapatan Asli Daerah 293.020.148.253
– Pendapatan Transfer 1.944.665.788.286
– Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah 1.067.000.000
JUMLAH PENDAPATAN 2.238.752.936.539
BELANJA
– Belanja 2.471.976.715.960
JUMLAH BELANJA 2.471.976.715.960
SURPLUS/ (DEFISIT) (233.223.779.421)
PEMBIAYAAN
– Penerimaan 237.884.968.274
– Pengeluaran 4.661.188.853
PEMBIAYAAN NETO 233.223.779.421
(SILPA/SIKPA) 0