
DPRD TETAPKAN PROPEMPERDA KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2023
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah mempunyai tiga fungsi yaitu fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Salah satu bentuk pelaksanaan dari fungsi pembentukan perda yaitu menyusun program pembentukan Perda bersama Bupati.
Berdasarkan ketentuan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda. Program pembentukan Perda disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda. Program pembentukan Perda ditetapkan dengan keputusan DPRD. Penyusunan dan penetapan program pembentukan Perda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD.
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Wonogiri Tahun 2023 telah selesai disusun dan telah disetujui bersama untuk ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam rapat paripurna DPRD tanggal 14 April 2022.
Adapun Propemperda Kabupaten Wonogiri Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
Terdapat 11 (sebelas) raperda yang berasal dari DPRD, yaitu :
1. Raperda Inisiatif DPRD Atas Usul Komisi I tentang Badan Usaha Milik Desa.
2. Raperda Inisiatif DPRD Atas Usul Komisi I tentang Inovasi Daerah.
3. Raperda Inisiatif DPRD Atas Usul Komisi II tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
4. Raperda Inisiatif DPRD Atas Usul Komisi II tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
5. Raperda Inisiatif DPRD Atas Usul Komisi II tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
6. Raperda Inisiatif DPRD Atas Usul Komisi III tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
7. Raperda Inisiatif DPRD Atas Usul Komisi III tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
8. Raperda Inisiatif DPRD Atas Usul Komisi IV tentang Penanggulangan Kemiskinan.
9. Raperda Inisiatif DPRD Atas Usul Komisi IV tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
10. Raperda Inisiatif DPRD Atas Usul Bapemperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
11. Raperda Inisiatif DPRD Atas Usul Bapemperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Serta 2 (dua) raperda yang berasal dari Pemerintah Daerah, yaitu :
1. Raperda tentang Pengelolaan Perikanan di Perairan Umum.
2. Raperda tentang Bangunan Gedung.