Tugas & Wewenang
DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah di Kabupaten Wonogiri melaksanakan tugas dan wewenang sebagai berikut :
a. Membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati;
b. Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati;
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD Kabupaten Wonogiri;
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan/atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya;
e. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
f. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
g. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
h. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
i. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.