
TIGA RAPERDA DISETUJUI UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERDA
Setelah melalui serangkaian pembahasan antara DPRD Kabupaten Wonogiri bersama Eksekutif, akhirnya 3 (tiga) Raperda disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda.
Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Wonogiri Tahun 2022-2042 telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri pada hari Rabu, 21 Desember 2022. Sebelumnya Raperda tersebut telah selesai dibahas oleh Pansus I DPRD Kabupaten Wonogiri dan telah disetujui bersama untuk di evaluasi Gubernur Jawa Tengah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri pada hari Rabu, 31 Agustus 2022.
Dalam penjelasan Bupati yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri, Jum’at, 12 Agustus 2022, bahwa pelaksanaan otonomi daerah atau desentralisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja diarahkan untuk mempercepat terwujudnya pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah. dalam kaitannya dengan sektor industri, adanya pembagian urusan pemerintahan memberi banyak peluang yang dapat dimanfaatkan oleh daerah provinsi, kabupaten dan kota untuk mempercepat pertumbuhan dan pengembangan industri di daerah serta meminimalkan ketidakmerataan penyebaran industri di wilayah Indonesia.
Sektor perindustrian memberikan sumbangan terhadap PDB maupun PDRB, dan sektor ini mampu menyerap tenaga kerja di sektor non formal, sehingga memerlukan suatu pengaturan yang komprehensif dari tingkat nasional sampai pada tingkat daerah yang diharapkan semakin meningkatkan daya saing produk industri nasional. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah meletakkan industri sebagaimana salah satu pilar ekonomi dan memberikan peran yang cukup besar kepada pemerintah untuk mendorong kemajuan industri nasional secara terencana.
Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Wonogiri Tahun 2022-2042 mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035 dan Kebijakan Industri Nasional. RPIK Wonogiri Tahun 2022-2042 disusun dengan memperhatikan :
a. Potensi sumber daya industri daerah;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonogiri.
c. Keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung industri.
Penyusunan RPIK Wonogiri Tahun 2022-2042 selain dimaksudkan untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian juga dimaksudkan untuk mempertegas keseriusan pemerintah Kabupaten Wonogiri dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan pembangunan indistri unggulan Kabupaten Wonogiri 2022-2042, Pembangunan industri nasional tahun 2015-2035 dan kebijakan industri nasional.
Sementara itu 2 (dua) Raperda yaitu Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Raperda Tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Giri Aneka Usaha Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri pada hari Selasa, 27 Desember 2022. Sebelumnya kedua Raperda tersebut telah selesai dibahas oleh Pansus II yang membahas Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Pansus IV yang membahas Raperda Tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Giri Aneka Usaha Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. Selanjutnya Berdasarkan Ketentuan Pasal 88 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa Rancangan Perda sebelum mendapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD dilakukan fasilitasi. Berdasarkan ketentuan tersebut maka terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Raperda Tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Giri Aneka Usaha Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah terlebih dahulu sebelum disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda.
Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan ini dibentuk sebagai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan guna menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan dan pelaporan arsip yang tercipta dari kegiatan-kegiatan pemerintah Kabupaten Wonogiri dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan mewajibkan pemerintah menunjukkan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan penciptaan, pengelolaan dan pelaporan arsip yang tercipta dari kegiatan-kegiatannya dalam satu sistem kearsipan yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana serta sumber daya lainnya.
Sebagai upaya untuk mewujudkan pertanggungjawaban tersebut, pemerintah Kabupaten Wonogiri melalui perangkat daerah yang membidangi kearsipan berkewajiban menyelenggarakan pembinaan kearsipan di lingkungan pemerintah Kabupaten Wonogiri. Pembinaan dimaksudkan agar setiap institusi menjalankan pengelolaan arsip dinamis secara optimal berdasarkan pedoman yang berlaku, sehingga akses arsip dapat dilakukan dengan tepat dan dalam waktu relatif singkat.
Sementara itu tujuan pembentukan Raperda Tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Giri Aneka Usaha Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat serta sumber pendapatan daerah serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 114 ayat (4) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah bahwa perubahan bentuk badan hukum ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum melalui partisipasi yang berkesinambungan dalam kegiatan ekonomi sehingga tercapai suatu kondisi masyarakat yang adil dan makmur serta berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka mendorong partisipasi yang berkesinambungan dalam kegiatan ekonomi diantaranya adalah dengan mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang berperan sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah salah satu penyumbang bagi penerimaan daerah, baik dalam bentuk pajak, deviden, maupun hasil privatisasi.