DPRD Kabupaten Wonogiri mempunyai fungsi :
a. Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, yaitu fungsi DPRD yang dilaksanakan dengan cara :
1) membahas bersama bupati dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda;
2) mengajukan usul rancangan Perda;
3) menyusun program pembentukan Perda bersama bupati.
b. Fungsi Anggaran, yaitu fungsi DPRD yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh bupati, dan dilaksanakan dengan cara :
1) membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh bupati berdasarkan RKPD;
2) membahas rancangan Perda tentang APBD;
3) membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD;
4) membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
c. Fungsi Pengawasan, yaitu fungsi DPRD yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap :
1) pelaksanaan Perda dan peraturan bupati;
2) pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
3) pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.