Tugas Fungsi

Sekretariat DPRD Kabupaten Wonogiri memiliki tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya, Sekretariat DPRD melaksanakan fungsi :

  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD.
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD.
  3. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD.
  4. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD.
  5. Pelakasanaan fungsi kedinasan lain yang  diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
Scroll to Top
Skip to content