Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri menyetujui Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2026 untuk dievaluasi Gubernur Jawa Tengah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan pada Hari Selasa, tanggal 21 Agustus 2026.
Setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran dalam membahas Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2026 dan penyampaian sikap akhir dari kelima Fraksi DPRD, akhirnya Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2026 disetujui bersama untuk dievaluasi Gubernur Jawa Tengah.
Sebelumnya pada Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2026, Senin 3 Agustus 2026, disampaiakan bahwa Perubahan APBD dilakukan dalam rangka konsistensi dan keselarasan program pembangunan dan sebagai upaya untuk mengoptimalkan belanja yang dilaksanakan, penyesuaian dengan perubahan kebijakan yang berkembang, baik pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah sendiri serta menyesuaikan terhadap perubahan kemampuan fiskal daerah yang terjadi pada tahun anggaran berjalan.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2026 terdapat beberapa perkembangan kebijakan sehingga guna memperoleh hasil yang optimal perlu dilakukan langkah-langkah penyesuaian pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya dalam Nota Keuangan Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2026 juga disampaikan bahwa Kebijakan Umum Pendapatan Daerah dalam penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 adalah:
- Penyesuaian Pendapatan Asli Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Penyesuaian pendapatan dari dana transfer dengan berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
- Penyesuaian dokumen pelaksanaan anggaran untuk belanja dana alokasi khusus tahun anggaran 2026.
- Penyesuaian bantuan keuangan dari provinsi tahun anggaran 2026.
Sementara itu kebijakan umum perubahan belanja daerah tahun anggaran 2026 adalah:
- Pergeseran anggaran antar SKPD, antar kegiatan dan antar jenis belanja, antar obyek belanja dan antar rincian obyek belanja yang disebabkan capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi atau ditambah dalam perubahan APBD yang harus menyesuaikan dengan aturan-aturan dari pemerintah pusat serta menyesuaikan dengan asumsi kebijakan umum anggaran.
- Penganggaran belanja serta program dan kegiatan baru untuk menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat ataupun pemerintah provinsi.
Selanjutnya perubahan kebijakan umum pembiayaan daerah yaitu :
- Penyesuaian sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
- Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya diutamakan untuk menutup defisit.
Struktur Perubahan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2026 setelah evaluasi Gubernur Jawa Tengah adalah sebagai berikut :
- PENDAPATAN
- Pendapatan Asli Daerah 681.715.059
- Pendapatan Transfer 788.907.467.458
Jumlah 2.151.589.182.517
- BELANJA
- Belanja 409.457.648.819
Jumlah 2.409.457.648.819
Surplus (Defisit) (257.868.466.302)
- PEMBIAYAAN
- Penerimaan 868.466.302
- Pengeluaran 0
Jumlah Pembiayaan 257.868.466.302
SURPLUS (DEFISIT) 0