DPRD Kabupaten Wonogiri gelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaan (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021, Senin 28 Maret 2022.

Setyo Sukarno Wakil Bupati Wonogiri, mewakili Bupati Wonogiri sampaikan Nota Pengantar LKPJ Pemerintah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2021, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri, Senin 28 Maret 2022.
Dalam Nota Pengantar disampaikan bahwa alat ukur yang dapat digunakan untuk melihat upaya dan kinerja pembangunan manusia di suatu wilayah pada periode tahun tertentu adalah Indek Pembangunan Manusia (IPM) dengan indikator meliputi pencapaian tiga dimensi dasar pembangunan manusia yaitu umur panjang dan sehat, pengetahuan, dan kehidupan yang layak. Capaian Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Wonogiri sebesar 70,49 naik 0,24 poin atau naik 0,34 % dari tahun sebelumnya yang mencapai 70,25. Capaian ini dikarenakan adanya peningkatan angka harapan hidup melalui perbaikan pelayanan kesehatan, meningkatnya rata-rata lama sekolah, dan pembukaan lapangan kerja di Kabupaten Wonogiri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keterangan pertanggungjawaban dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri dalam Pasal 30 ayat (4), menyebutkan bahwa LKPJ dibahas oleh DPRD secara internal oleh Panitia Khusus. Untuk itu pada kesempatan rapat paripurna tersebut sekaligus dibentuk Panitia Khusus pembahas LKPJ Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2021 berjumlah 15 orang yang mewakili dari masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Wonogiri.

Scroll to Top
Skip to content