DPRD SETUJUI LIMA RAPERDA UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERDA

Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Wonogiri telah disetujui bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Wonogiri untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri, Kamis 7 Mei 2026. Lima Raperda tersebut yaitu Raperda tentang:

  1. Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
  2. Badan Usaha Milik Desa.
  3. Pengembangan Ekonomi Kreatif.
  4. Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  5. Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Sebelumnya 5 (lima) Raperda tersebut telah dibahas oleh Panitia Khusus DPRD bersama eksekutif pada Bulan November 2025. Selanjutnya raperda tersebut disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan fasilitasi sebelum disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi perda.

Perda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Pancasila merupakan dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum memegang peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sejarah telah memperlihatkan bahwa dengan dipilihnya pancasila sebagai dasar negara merupakan fondasi yang berakar dari kebudayaan dan nilai-nilai luhur bangsa indonesia demi mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kedudukan pancasila sebagai dasar negara memiliki konsekuensi bahwa pancasila menjadi asas mutlak bagi adanya tertib hukum indonesia dan direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan negara. Oleh karena itu upaya penyelenggaraan pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan memiliki arti penting di daerah. Pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan akan berpengaruh positif pada upaya untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan terhadap pancasila, toleransi, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Perda tentang Badan Usaha Milik Desa

Kedudukan BUM Desa/BUM Desa Bersama telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Peraturan Daerah ini memuat pengaturan mengenai rincian atas badan usaha desa, meliputi pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, organisasi dan pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset dan pinjaman, unit usaha, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha, serta pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama.

Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Pengembangan ekonomi kreatif di daerah sejatinya memiliki arti dan peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan umum. Hal ini dapat dicapai dengan pengembangan ekonomi kreatif yang akan memiliki dampak dalam penyediaan lapangan kerja, meningkatkan perekonomian masyarakat, dan pemajuan pembangunan daerah dalam berbagai sektor.

Dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pengembangan terhadap ekonomi kreatif tersebut, diperlukan adanya kerjasama antara pihak pelaku usaha kreatif, masyarakat dan pemerintah, dimana dalam hal ini peran pemerintah daerah dilaksanakan dalam bentuk regulasi yang akan menjadi payung hukum terhadap penyelenggaraan perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif daerah secara terintegrasi dan berkesinambungan.

Perda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

Dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan, menyediakan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, hewan dan lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu dikembangkan wawasan dan paradigma baru di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan pemerintah daerah berkewajiban meningkatkan penguatan tugas, fungsi, dan wewenang otoritas veteriner sebagai kelembagaan di daerah yang berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan. Otoritas veteriner bertugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan kesehatan hewan dengan mengacu pada siskeswanas yang ditetapkan oleh presiden.

Dalam rangka penjaminan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di daerah yang lebih baik, diperlukan sebuah perangkat hukum yang memayungi segala urusan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.

Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan dalam pembukaan alinea IV, bahwa negara melindungi segenap bangsa indonesia, artinya segala dampak buruk yang timbul dari suatu peristiwa atau perbuatan atau keadaan menjadi tanggung jawab negara untuk dilakukan pencegahan dan penanggulangan. Dalam Pasal 28H telah menegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Peristiwa atau perbuatan atau keadaan yang menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat adalah minuman beralkohol, yang dapat merusak kesehatan dan mengganggu ketentraman masyarakat. Pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol merupakan upaya pembatasan untuk memberikan perlindungan, ketertiban, ketenteraman dan kesehatan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol.

Peraturan Daerah ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, serta menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi tindak kekerasan dan kriminalitas sebagai dampak dari minuman beralkohol. Rancangan peraturan daerah ini mengatur pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Scroll to Top
Skip to content