DPRD SETUJUI PERDA TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN WONOGIRI

Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri akhirnya disetujui DPRD Kabupaten Wonogiri untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD, pada hari Rabu, tanggal 1 Oktober 2025.

Sebelumnya dalam penjelasan Bupati yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri, Senin 8 September 2025, bahwa Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan amanat dari Pasal 212 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pembentukan dan susunan perangkat daerah merupakan bagian dari upaya penataan kelembagaan pemerintah daerah agar mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan secara profesional, proporsional, rasional, efektif, dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan, serta sesuai dengan kewenangan daerah, beban kerja, kebutuhan dan kemampuan daerah.

Berdasarkan penjabaran dan analisis yang dilakukan terhadap visi, misi, dan program prioritas dari Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Wonogiri Tahun 2025-2030, serta dengan memperhatikan skor urusan pemetaan dan sumber daya yang dimiliki, maka disusunlah Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini dengan tujuan menjadikan Perangkat Daerah di Kabupaten Wonogiri minim struktur akan tetapi kaya fungsi.

Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri adalah sebagai berikut:

  1. Sekretariat Daerah;
  2. Sekretariat DPRD;
  3. Inspektorat Daerah;
  4. Dinas Daerah;
  5. Badan Daerah; dan
  6. Kecamatan.

Adapun Dinas Daerah terdiri atas :

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Dinas Kepemudaan Dan Olah Raga dan Pariwisata;
  3. Dinas Kesehatan;
  4. Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak;
  5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  6. Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  7. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  8. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan Dan Perikanan;
  9. Dinas Pertanian;
  10. Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
  11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  12. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
  13. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian;
  14. Dinas Komunikasi dan Informatika;
  15. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
  16. Dinas Perhubungan;
  17. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.

Sedangkan Badan Daerah terdiri dari:

  1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
  3. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
  4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Scroll to Top
Skip to content