Kedudukan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Perspektif Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah” Oleh Sugeng Ahmady (Ketua Komisi I DPRD Kab. Wonogiri)

Kedudukan DPRD Kabupaten/Kota bukan semata-mata pembagian kekuasaan (distribution of Power) dalam trias politika oleh montesque yang meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif yang masing-masing mempunyai kekuasaan yang terpisah dan independen, tetapi DPRD Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai kedudukan sejajar dan menjadi mitra kepala daerah berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan dalam penyelenggaraan pemerintahan, kepala daerah dan DPRD dibantu oleh organisasi perangkat daerah sesuai dengan fungsi masing-masing.

Seperti diketahui bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa fungsi DPRD meliputi fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, oleh karena itu dalam melaksanakan fungsi tersebut DPRD dibantu oleh Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dengan tugas fasilitasi administratif, keuangan, administratif rapat-rapat dan koordinatif tenaga ahli dalam membantu tugas-tugas DPRD melalui alkap-alkap DPRD, oleh karena itu Sekretaris DPRD secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati dan secara fungsional bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD.

Dalam periode kurang lebih 20 tahun penyelenggaraan pemerintahan daerah pasca reformasi, pengaturan tentang Pemerintahan Daerah mengalami 3 (tiga) kali pengaturan, mulai dari UU Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004 dan terakhir UU Nomor 23 Tahun 2014, yang masing-masing memposisikan yang berbeda kepada DPRD Kabupaten/Kota dimana pada masa DPRD kedudukannya sangat kuat karena seiring dengan politik menjadi panglima dan adakalanya peranan DPRD dikurangi untuk disesuaikan dengan semangat bahwa pemerintah daerah dan DPRD adalah mitra sejajar dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, tetapi walaupun UU Pemerintahan Daerah itu berganti, esensi otonomi daerah dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap menjadi Roh dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kedudukan DPRD ini diangkat kembali dalam rubrik ini untuk mengingatkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota periode 2014-2019 akan berakhir kurang lebih 8-9 bulan lagi melalui pemilihan umum legislatif pada tanggal 17 April 2019 dan menengok bagaimana pelaksanaan fungsi DPRD tersebut apakah sudah berjalan dengan semangat kemitraan dan kesejajaran dengan pemerintah daerah, tetapi yang jelas DPRD Kabupaten Wonogiri periode 2014-2019 telah melaksanakan fungsi tersebut bersama-sama pemerintah daerah yang dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati, Danar Rahmanto-Yuli Handoko periode 2010-2015 dan Joko Sutopo-Edy Santosa periode 2016-2021 dengan visi dan misinya dapat berjalan dengan baik dan sinergis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Wonogiri, hal ini dapat ditunjukkan dengan senantiasa tepat waktu menetapkan APBD, menetapkan Raperda sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan daerah berdasarkan propemperda, pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai kontrol dan duduk bersama setiap terdapat permasalahan yang timbul untuk diselesaikan sesuai dengan kedudukannya. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua sebagai bentuk pertanggungjawaban politik dan moral kepada masyarakat.

Scroll to Top
Skip to content