Bidang Pemerintahan
Meliputi Pemerintahan Umum, Kepegawaian dan Diklat, Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Kesatuan Bangsa dan Politik, Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian, Perpustakaan dan Kearsipan, Penanggulangan Bencana Daerah,
Bidang Perekonomian
Meliputi Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Pertanian dan Pangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengan, Perindustrian dan Perdagangan, Penanaman Modal dan Perizinan, Kepemudaan dan Olahraga, Pariwisata, Kelautan, Perikanan dan Peternakan, Badan Usaha Milik Daerah.
Bidang Pembangunan
Meliputi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan, Lingkungan Hidup, Perhubungan, Energi dan Sumber Daya Mineral.
Bidang Kesejahteraan Rakyat
Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kebudayaan, Transmigrasi.