Perda RTRW Resmi Digedok, Pansus Rekomendasi 4 Point

[masterslider id=”65″]
Proses panjang dan dinamika yang harus dilalui Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonogiri mulai dari proses penyusunan, konsultasi publik, kesepakatan dengan Pemerintah Daerah yang berbatasan, kajian lingkungan hidup strategis, pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Wonogiri, pembahasan lintas sektor di Kementerian ATR/BPN, Evaluasi Gubernur, Penyempurnaan Raperda berdasarkan hasil evaluasi Gubernur, hingga akhirnya pada hari ini selasa (14/7) di Gedung Graha Paripurna, DPRD Kabupaten Wonogiri menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Raperda tentang RTRW Kabupaten Wonogiri Tahun 2020-2040 Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
.
Semua Anggota Dewan yang hadir secara bulat menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Setyo Sukarno. Bupati Wonogiri, Joko Sutopo tampak hadir bersama jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
.
Pada kesempatan sebelumnya Wakil Ketua Pansus, Widiyatno, SH membacakan Laporan hasil kerja Panitia Khusus I, dimana ada beberapa point rekomendasi yang disampaikan diantaranya yaitu pertama, harapan untuk segera dilaksanakan sosialisasi kepada semua stakeholder dan masyarakat setelah Perda RTRW diundangkan; yang kedua, Pemerintah Daerah segera menyusun Perbup sebagai tindaklanjut atas Perda RTRW; yang ketiga, untuk segera mempersiapkan penyusunan Raperda RDTR Wilayah (Kecamatan) berdasarkan Perda RTRW; dan yang terakhir mengharapkan Pemerintah Daerah melaksanakan Perda RTRW tersebut dalam memanfaatkan potensi sumber daya untuk kesejahteraan masyarakat.
.
“Harapan kedepannya dengan diundangkannya Raperda ini menjadi Perda, semoga Perda RTRW ini benar-benar menjadi acuan dan pedoman untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Wonogiri secara berdaya guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” harap Bupati.

Scroll to Top
Skip to content