Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Senin, 27 Desember 2021

[masterslider id=”90″]

Pelantikan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Bertempat di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri, Senin, 27 Desember 2021, telah dilaksanakan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Nuryanto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri, Sriyono, S.Pd.
Hadir dalam rapat paripurna Jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah beserta jajaran eksekutif, KPU Kabupaten Wonogiri, Bawaslu Kabupaten Wonogiri, dan dari DPC PDI Perjuangan. Pelaksanaan Pengucapan Sumpah berjalan lancar dan khidmat. Selanjutnya setelah selesai pengucapan sumpah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara oleh yang diambil sumpah, yang memandu sumpah, dan rohaniwan.
Rapat paripurna pengucapan sumpah/janji pengganti antarwaktu anggota DPRD ini menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/121 Tahun 2021 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri Masa Jabatan Tahun 2019-2024, Tanggal 30 November 2021, yang meresmikan pengangkatan Nuryanto sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri Masa Jabatan Tahun 2019-2024, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
Dan berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, menyebutkan bahwa Anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan peresmian pengangkatan sebagai Anggota DPRD.
Untuk diketahui bahwa, Nuryanto menggantikan Setyo Sukarno yang mengundurkan diri karena mencalonkan sebagai Wakil Bupati berpasangan dengan Joko Sutopo dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Tahun 2020.

Scroll to Top
Skip to content