7 (TUJUH) RAPERDA DISETUJUI UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERDA
Pemerintah Kabupaten Wonogiri dan DPRD Kabupaten Wonogiri resmi menyetujui tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Rabu (1/10/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sriyono, S.Pd., dan dihadiri oleh Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, Wakil Bupati Wonogiri Imron Rizkyarno, serta jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
7 (tujuh) Raperda tersebut yaitu Raperda tentang:
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
- Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
- Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
- Penanggulangan Kemiskinan
- Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
- Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Persetujuan bersama antara pemerintah Kabupaten Wonogiri dengan DPRD Kabupaten Wonogiri dituangkan dalam Berita Acara yang ditandangani oleh Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Wonogiri dan Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri, Sriyono, S.Pd, serta Para Wakil Ketua DPRD, yaitu Sugeng Ahmady, Krisyanto, dan Suryo Suminto yang bertindak untuk dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri.
Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno berharap penetapan Raperda ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Wonogiri. Bupati Wonogiri Setyo Sukarno juga menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Wonogiri atas kerjasamanya selama proses penyusunan dan pembahasan tujuh Raperda dan berharap kerjasama yang terjalin dapat ditingkatkan pada masa mendatang.

