DPRD TETAPKAN PROPEMPERDA KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2027

DPRD mempunyai tiga fungsi, yaitu fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Salah satu pelaksanaan dari fungsi Pembentukan Perda DPRD yaitu menyusun program pembentukan Perda bersama Bupati. Penyusunan dan penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD. Pembahasan Propemperda Kabupaten Wonogiri Tahun 2027 dilaksanakan berdasarkan ketentuan: Pasal 32 […]

DPRD TETAPKAN PROPEMPERDA KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2027 Read More »