DPRD mempunyai tiga fungsi, yaitu fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Salah satu pelaksanaan dari fungsi Pembentukan Perda DPRD yaitu menyusun program pembentukan Perda bersama Bupati. Penyusunan dan penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD.
Pembahasan Propemperda Kabupaten Wonogiri Tahun 2027 dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
- Pasal 32 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
- Pasal 10 sampai dengan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Propemperda Kabupaten Wonogiri Tahun 2027 telah disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wonogiri bersama eksekutif dan telah dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 14 September 2026. Dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut telah disepakati dan ditetapkan Propemperda Kabupaten Wonogiri Tahun 2027.
Adapun Propemperda Kabupaten Wonogiri Tahun 2027 adalah sebagai berikut:
Terdapat 4 (empat) raperda yang berasal dari DPRD yaitu:
- Raperda Inisiatif DPRD Atas Usul Komisi I tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
- Raperda Inisiatif DPRD Atas Usul Komisi II tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah;
- Raperda Inisiatif DPRD Atas Usul Komisi III tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah; dan
- Raperda Inisiatif DPRD Atas Usul Komisi IV tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Serta 3 (tiga) raperda yang berasal dari Pemerintah Daerah yaitu:
- Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
- Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan
- Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2027-2030.